Kompolnas memastikan Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus anggota Polri aktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun, dia telah divonis bersalah atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan setelah kasus yang dialami Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana diatur dalam …